Selasa, 04 Oktober 2011

KepMenHub No.25 Tahun 2008 :

Bilamana pswt terlambat 30 s/d 90 menit, maskapai wajib berikan minuman ringan dan makanan ringan
Bilamana pswt terlambat 90 s/d 180 menit,maskapai wajib berikan minuman,makan ringan,makanan berat dan pindahkan penumpang ke maskapai lain.
http://m.detik.com/read/2011/08/26/122035/1711775/10/ini-dia-bunyi-pasal-ganti-rugi-delay-pesawat-dan-bagasi-hilang?991101mainnewsPoint-point penting didlm KepMenhub No.77 Tahun 2011 :
(1)Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.
(2)Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.
(3)Bagasi sdh dianggap hilang apabila dlm 14 hari tdk dpt ditemukan.
(4)Kehilangan sementara bagasi juga dpt ganti rugi uang tunggu sebsr Rp.200.000/hari (max. 3 hari).
(5)Bagasi yg rusak jg dpt ganti rugi sesuai dgn jenis,bentuk,ukuran dan merek bagasi yg tercatat
(jgn lupa catatkan !).
KepMenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011, dan akan diberlakukan mulai November 2011.
Tlg bantu dibroadcast. Sgt bermanfaat.

www.askopgideon.com Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar