Selasa, 05 Oktober 2010

mobil/motor hilang di parkiran? minta ganti aja!

mobil/motor hilang di parkiran? minta ganti aja!

http://www.detiknews.com/read/2010/07/27/060112/1407260/10/ma-kehilangan-kendaraan-saat-parkir-wajib-diganti-pengelola

MA: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola

Jakarta - Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.

------------------------------------
http://www.detiknews.com/read/2010/07/27/071240/1407266/10/kendaraan-hilang-diganti-saat-parkir-pengelola-tak-bisa-mangkir

Kendaraan Hilang Diganti Saat Parkir, Pengelola Tak Bisa Mangkir

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) 'menghukum' pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir. Pengelola pun tak bisa lagi untuk mangkir.

"Karena pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang sama seperti barang yang dititipkan," kata kuasa hukum konsumen PT SPI Anny R Gultom, David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

Selain itu klausul baku pengalihan tanggung jawab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa.

"Jadi semakin jelas, tidak ada alasan apapun bagi pengelola untuk mangkir dari tanggung jawab. Seperti dengan klausul di tiket parkir yaitu segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir," bebernya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar