Minggu, 01 Agustus 2010

kawin beda agama...

Kawin Beda Agama, Mengapa Tidak ?


.karena cinta kuat seperti maut,

kegairahan gigih seperti dunia orang mati,

nyalanya adalah nyala api TUHAN!,

air yang banyak tak dapat memadamkan cinta.

~Kidung Agung 8:6-7

I. Pengantar

Kerapkali dilontarkan pernyataan bahwa cinta pada hakikatnya merupakan
sesuatu yang subtil dan menembus batas. Dikatakan subtil (halus/tak
kentara) karena memang misterius. Tak ada seorangpun yang mampu secara
pasti memahami mengapa, bagaimana dan kapankah cinta datang, bersemi serta
menghangatkan sanubari. Agaknya dari situ lantas jamak dipopulerkan idiom
jatuh cinta, mengingat kehadiran cinta yang tiba-tiba, layaknya seseorang
yang tiba-tiba terpelanting dan jatuh. Dan dikatakan menembus batas karena
memang itulah keniscayaan cinta. Semua bangunan tembok pemisah yang direka
oleh manusia seperti ras, adat, suku, budaya, bahasa, aturan main, ideologi
dan agama, pada kenyataannya tak dapat membendung nyala cinta. Karena
nyalanya adalah nyala api TUHAN! demikian sabda Kidung Agung.

Begitu sepasang anak manusia terhisap dalam pusaran cinta, maka secara
substantive sejatinya tiada yang dapat menghalangi kesatuannya. Dan
kalaupun toh dipaksa untuk berpisah, maka tentu akan segera bermunculan
kisah-kisah baru; kisah cinta berlatar tragedi sejenis Romeo and Juliet
ataupun Siti Nurbaya. Karenanya tak berlebihan jika kitab Kidung Agung di
dalam Perjanjian Lama memberikan apresiasi yang sangat mendalam akan
keagungan cinta: Begitu cinta membara, maka sungai-sungai tak dapat
memadamkan serta menghanyutkannya.

Dengan demikian cinta pada hakikatnya merupakan sesuatu yang sacred,
sakral. Bersumber dari kedalaman Kasih Sang Khalik sendiri.

Bahwa dalam perjalanannya cinta menjadi tidak lagi sakral dan tercemari
oleh banyak pengaruh profan yang bersumber dari kedagingan manusia,
sehingga pijar cinta memudar atau malah musnah, maka itu perkara lain.
Namun penghargaan terhadap cinta adalah sesuatu yang mutlak.

Maka dalam rangka menopang dan mengupayakan struktur pendukung bagi
keberadaan cinta, institusi perkawinan pun lantas hadir serta mengemuka.
Dan mereka yang hendak melangsungkan perkawinan pada prinsipnya tak boleh
dihalang-halangi. Seorang penjahat yang paling sadis pun diperkenankan,
dijamin atas nama cinta dan Hak Azasi Manusia, tidak boleh dilarang jika
meminta melangsungkan perkawinan. Konsekuensinya, hal yang sama juga
idealnya diberlakukan bagi sepasang anak manusia yang berbeda agama.Kawin
beda agama, mengapa tidak ?

II. Kawin beda agama (campur) dalam Alkitab

Jika mencermati kisah-kisah perkawinan dalam Perjanjian Lama, maka terdapat
penolakan, atau dengan kata lain, kata TIDAK atas frase kawin beda agama.

(Lihat kisah Ulangan. 7:1-11; Keluaran. 34:12-16; Maleakhi. 2:10-15; Ezra.
2:59-62; Nehemia. 7:61-64; 13:23-29.) Sebagaimana penelusuran kawan saya,
Pdt Andri Purnawan, penolakan tersebut dilatarbelakangi pemahaman bahwa
tatkala perkawinan beda agama dilakukan maka umat Yahweh yang secara
kuantitas jumlahnya jauh lebih kecil daripada umat/bangsa lain yang berbeda
agama akan terancam luntur.

Atas dasar kekuatiran lenyapnya Yahwehisme, demi alasan mengamankan
identitas, serta konservasi jumlah penganut iman yang sedikit, maka
munculah pelarangan dan penolakan terhadap kawin beda agama/beda suku. Umat
Yahweh hanya boleh kawin dengan sesama umat Yahweh, tidak boleh kawin
dengan goyim/yang bukan umat Yahweh.

Namun berdasar penelusuran Pdt Andri Purnawan, tak dapat dipungkiri pula
bahwa kenyataan dari perjumpaan dengan peradaban dan suku bangsa lain yang
beragam, menjadikan kawin beda agama sebagai realitas yang tak
terhindarkan. Andri mencatat bahwa, bahkan tokoh-tokoh besar Israel pun
mengalaminya, seperti diperlihatkan dalam :

Kej. 38 :1-2 (Yehuda kawin dengan Syua,wanita Kanaan)
Kej. 46: 10 (Simeon kawin dengan wanita Kanaan)
Kej. 41:45 (Yusuf kawin dengan Asnat, anak Potifera, imam di On-Mesir)
Kej. 26:34 (Esau dengan Yudit, anak Beeri orang Het)
Bil. 12:1 (Musa - sang pemimpin Israel - kawin dengan seorang perempuan
Kusy)


Bahkan dalam konteks tertentu malah diijinkan. Sebagaimana terdapat dalam
Ulangan 21:10-14. yang merupakan rangkaian dari perikop yang berbicara
mengenai hukum perang yang ditetapkan bagi orang Israel (lihat Ul. 20 -
21 :14). Andri mengungkapkan bahwa pada bagian ini dengan gamblang diatur
apabila Israel menang perang, menawan musuh dan diantaranya ada para
perempuan yang menarik, maka perempuan itu harus diperlakukan secara
manusiawi, dihormati hak-haknya.Lalu sesudah itu bolehlah engkau
menghampiri dia dan menjadi suaminya, sehingga ia menjadi istrimu. Dalam
konteks ini perkawinan dengan perempuan non-Israel/yang beragama lain
diijinkan supaya umat tidak terjatuh pada dosa kejahatan perang, dalam hal
perlakuan biadab terhadap para perempuan tawanan perang.

Dalam Perjanjian Baru (PB).

Andri Purnawan di dalam penelusurannya atas Perjanjian Baru mencatat
penggunaan teks 2 Kor. 6:14 yang berbunyi Janganlah kamu merupakan pasangan
yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan
apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang
dapat bersatu dengan gelap? yang merupakan teks favorit, yang paling sering
dikutip untuk melegitimasi pelarangan melakukan perkawinan dengan orang
yang berbeda agama.

Namun jika menilik konteksnya, Andri menerangkan bahwa sejatinya ayat itu
tidak ditujukan untuk melarang atau mendukung seorang Kristen menikah
dengan orang non-Kristen, melainkan lebih ditujukan bagi mereka yang baru
saja bertobat namun pasangannya masih memeluk kepercayaan yang lama.
Tujuannya jelas, yakni agar orang-orang Kristen/petobat baru, benar-benar
menerapkan kekudusan dalam hidupnya dan tidak lagi terjatuh dalam kehidupan
cemar yang masih menjadi gaya hidup pasangannya. Mereka dipanggil untuk
menularkan positive influence bagi pasangannya yang belum percaya. Paulus
tetap melarang orang-orang Kristen menceraikan pasangannya yang berbeda
iman, kecuali pasangannya yang menginginkan (lihat : I Kor. 7:12-16, I
Petrus 3:1-7).

Maka dengan demikian, berdasarkan penelusuran Andri diatas, dapat
diketengahkan pokok baru tentang kesucian.

Di dalam Yudaisme berkembang hukum halal-haram. Apabila yang suci bertemu
dengan yang cemar, maka yang suci dikalahkan oleh yang cemar, oleh yang
najis. Dari situ kemudian berkembang konsep separasi radikal yang
memisahkan secara dikotomis antara -mereka yang suci-dengan-mereka yang
najis.

Namun di dalam Perjanjian Baru konsep itu dirombak.

Yang suci tidak perlu bercerai dengan yang cemar. Umat tebusan tidak perlu
memisahkan diri dari umat yang bukan tebusan. Karena bukan hanya yang
najis/cemar saja yang dapat mempengaruhi. Yang suci pun juga mampu untuk
mempengaruhi yang cemar. Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan
oleh istrinya dan istrinya yang tidak beriman itu dikuduskan oleh
suaminya(1Korintus 7:14). Dan kenyataan ini menurut Pdt. DR Bambang Ruseno
merupakan proklamasi yang luar biasa.

Gusti Yesus sendiri, melalui aksiNya yang menyentuh langsung orang yang
terkena lepra, perempuan Samaria, perempuan yang kena pendarahan, dan
kumpulan manusia lain yang di dalam tradisi Yudaisme diklaim sebagai
golongan cemar/najis-pada hakikatnya telah membongkar pemahaman tentang
kesucian yang semula bersifat tertutup/eksklusif menjadi terbuka/inklusif.
Dan tentunya roh dari pemahaman ini diteruskan serta digemakan ulang oleh
Paulus selaku muridNya di dalam surat-surat penggembalaan, termasuk kepada
jemaat di Korintus.

Jika dikaitkan dengan kawin beda agama, maka tatkala yang berbeda dianggap
sebagai najis, secara teologis perkawinan itu tidak selalu bermakna bahwa
yang suci akan dicemarkan oleh yang najis, sehingga harus dilarang.
Melainkan dapat bermakna sebaliknya; yang najis sangat mungkin dipengaruhi
oleh yang suci melalui kesaksian keseharian hidup yang nyata. Sehingga
tidak harus dilarang.

III. Kawin beda agama: sejak sejarah Gereja hingga Hindia Belanda

Scisma ke II atau perpecahan gereja pada kisaran tahun 1500-1800 antara
Katolik versus Protestan sebenarnya diawali oleh perselisihan pada ranah
ajaran. Yang kemudian menjalar dan mengakibatkan pertentangan (perebutan)
kekuasaan secara politis. Perselisihan yang terjadi secara tak terelakkan
pada gilirannya memunculkan jurang pemisah.

Menurut L.M Gandhi SH (dalam: Pelaksanaan UU Perkawinan dalam perspektif
Kristen, BPK-GM, 1994, hlm 131) semula orang katolik dilarang untuk kawin
dengan non katolik. Dan mengingat gereja Katolik berkuasa maka di wilayah
Eropa awalnya perkawinan tunduk pada hukum dan ketentuan gereja. Karenanya
pemberlakuan hukum perkawinan bersifat kaku dan eksklusif.

Namun seiring dengan semangat reformasi yang melanda zaman itu, pada
gilirannya di Eropa timbulah protes serta gejolak pemberontakan terhadap
kekuasaan gereja. Maka pasca revolusi Perancis, akhirnya diundangkanlah
Code Civil. Dengan demikian perkawinan memperoleh babak baru; diatur
sebagai perkara sekuler, ditata dalam hukum perdata yang dibedakan serta
tidak lagi berada dalam ranah kewenangan gereja/agama. Konsekuensinya
seseorang bisa saja meminta untuk dicatatkan perkawinannya oleh Negara
(legitimatio), namun tidak merasa perlu untuk meminta pemberkatan
(konfirmatio) pada pihak gereja.

Pada masa Hindia Belanda, semula dalam rangka mencegah percampuran
identitas yang disinyalir dapat meruntuhkan bangunan kastayang dibuat
penguasa, maka VOC menekankan separasi/pemisahan secara ketat. Dan ketika
pada 1799 VOC menyerahkan kedaulatan ke tangan pemerintah Hindia Belanda,
kebijakan pelarangan kawin campur juga masih diberlakukan. Artinya, orang
Belanda dilarang keras kawin dengan pribumi/bumiputra. Orang Indonesia
Kristen juga dilarang melakukan perkawinan dengan non Kristen. Sebagai
dampaknya, banyak pasangan yang berupaya menyiasati dengan melakukan kumpul
kebo atau melakukan perkawinan tersembunyi.

Namun mengingat dinamika perjumpaan antar manusia yang muskil begitu saja
dapat dihalangi, pada perkembangannya seiring dengan terbitnya kesadaran
baru terhadap keberadaan cinta yang memang tidak seharusnya dihalangi maka
pada tahun 1848 larangan kawin beda agama pun dicabut. Lantas pemerintah
Hindia Belanda menerbitkan aturan serta hukum materiil yang mendasari
perkawinan beda agama yang disebut sebagai: Regeling op de Gemengde
Huwelijk disingkat GHR, Staatsblaad.1989 no 158.

Di dalam GHR pasal 7 ayat 2 terdapat klausul yang berbunyi:
Perbedaan agama, bangsa atau asal sama sekali bukanlah menjadi halangan
untuk perkawinan itu.

IV. UU perkawinan No 1/1974 & implikasinya terhadap kawin beda agama

Ketika Indonesia Merdeka pada tahun 1945, muncul semangat untuk secara
mandiri mengatur landasan bagi kehidupan bersama di bumi Indonesia, yang
didasari oleh Pancasila. Kemudian dalam prosesnya diajukan dan dibahaslah
rancangan undang-undang (RUU) perkawinan yang berdasarkan Pancasila,
bersifat Nasional, berlaku bagi seluruh warga negara serta menjamin
kepastian hukum.

Semula pasal 2 ayat 1 RUU Perkawinan berbunyi:
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan di hadapan pegawai pencatat

perkawinan, dicatat dalam daftar pencatat perkawinan oleh pegawai tersebut,
dan dilangsungkan menurut ketentuan Undang-Undang ini dan atau ketentuan
hukum perkawinan pihak-pihak yang melakukan perkawinan, sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini (Albert Hasibuan, Beberapa Pokok
Pikiran Tentang Penyelesaian masalah perkawinan campuran, dalam Pelaksanaan
Undang-Undang Perkawinan dalam perspektif Kristen, Jakarta:BPK-GM, 1994,
hlm77-79)

Namun menurut Albert Hasibuan, pembahasan RUU tersebut mendapat reaksi dan
protes keras dari golongan yang menghendaki berlakunya hukum agama di dalam
peraturan perundangan perkawinan. Reaksi keras tidak hanya menyangkut
sahnya perkawinan, tetapi juga tentang asas monogami, perceraian,
perwalian, termasuk juga pasal (11) ayat (2) RUU yang memuat ketentuan
yang memungkinkan kawin beda agama.

Maka ketika Undang Undang Perkawinan disahkan, muncullah ketentuan yang
bersifat kompromistis. Albert mengungkapkan bahwa UU Perkawinan no 1/1974
dikatakan kompromistis karena memberlakukan hukum agama menjadi hukum
positif, sebagai hukum Negara: pada akhirnya Pasal 2 ayat 1 UU no 1/1974
berbunyi:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu

Jadi yang semula di dalam draft RUU, sahnya perkawinan adalah jika
dilakukan di hadapan Negara, kini sahnya perkawinan adalah ketika dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dan tentang kawin beda
agama dalam RUU pasal 11 ayat 2 menjadi dihilangkan (di-drop). Namun tetap
timbul kesimpangsiuran dalam menafsirkan pelaksanaannya. Terutama berkaitan
dengan kawin beda agama.

Di dalam UU No.1/1974 pasal 57 memang diatur tentang kawin campur, dan yang
dimaksud adalah:
perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia.

Sementara untuk perkawinan campuran antara dua orang yang berbeda agama
sama sekali tidak diatur. Maka jelas terdapat kekosongan hukum. Dengan
demikian dapat dipahami jika alasan ketiadaan aturan kerapkali digunakan
sebagai justifikasi/dasar pembenar dari pihak Catatan Sipil, lembaga agama,
bahkan Gereja, guna menolak mereka yang hendak melangsungkan perkawinan
beda agama.

Namun jika dicermati di dalam ketentuan peralihan pasal 66 UU No.1/1974,
terdapat pernyataan yang berbunyi:
untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan
berdasarkan atas Undang-Undang ini, maka dengan berlakunya Undang-Undang
ini, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen
(Huwelijk Ordonantie Christen Indonesiers S. 1933 No.74), Peraturan
Perkawinan Campuran (Regeling Op De Gemengde Huwelijken S.1898 No.158), dan
peraturan peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah
diatur dalam Undang-Undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Sehingga menurut Albert Hasibuan, dengan mendasarkan diri pada
penafsiran a-contratio atau tafsir yang membandingkan perbedaan
dan melihat sisi sebaliknya, maka kalimat sejauh telah diatur, sejatinya
dapat berarti bahwa Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling Op De Gemengde
Huwelijken S. 1898 No 158, yang disingkat GHR) masih tetap berlaku, dan
dapat digunakan, mengingat bahwa aturan tentang kawin beda agama memang
belum ada dan belum diatur di dalam UU no1/1974.

V. Konsekuensi eklesiologis

Pasal 66 di atas pada gilirannya mendasari terbitnya akta KETETAPAN SIDANG
MPL-PGI NOMOR 01/MPL-PGI/1989 Mengenai Pemahaman Gereja-Gereja di Indonesia
tentang Sahnya Perkawinan dan Perkawinan Bagi Warga Negara Yang Berbeda
Agama. Ketetapan yang dirumuskan dalam persidangan Persekutuan
Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di Wisma Kinasih, Caringin, Bogor pada 29
April 1989, juga menetapkan konsekuensi eklesiologis; bahwa gereja dapat
memberkati perkawinan beda agama.

Lantas bagaimana dengan Greja Kristen Jawi Wetan ?

Sebagai dasar kiprah dan gerak langkah gereja, maka tersebutlah Tata dan
Pranata GKJW terbitan Majelis Agung tahun 1996. Di dalam bagian pranata
tentang perkawinan memang sama sekali tidak terakomodasi pergumulan yang
terkait dengan kawin beda agama. Dalam Bab IV.Hal Khusus, pasal 16 bahkan
sayup-sayup terdengar gema paradigma eksklusivisme, ketika diungkapkan
bahwa:
apabila ada suami-istri yang salah satunya masuk Kristen, perkawinannya
belum dapat disahkan secara gerejawi

Dengan demikian yang perkawinannya dianggap sah secara gerejawi hanyalah
mereka yang sama-sama menganut agama Kristen. Jika hanya salah seorang yang
menganut agama Kristen maka tidak sah. Sementara secara biblical sejatinya
jelas bertolak belakang dengan semangat pemahaman 1 Korintus 7:14 yang
bercorak inklusif.

Faktanya, GKJW memang menghadapi pergumulan mengenai kawin beda agama.
Bahkan secara strategis GKJW pernah berkorespondensi langsung dengan Dirjen
BIMAS Kristen Departemen Agama RI, menyoal kawin beda agama, yang kemudian
dibalas per tanggal 29 September 1976.

Di dalam isi surat balasan, dikemukakan persetujuan BIMAS Kristen Depag RI
tentang kesimpulan dan penjelasan GKJW terkait pasal 66 UU No.1/1974 yaitu:
a. Hal-hal yang sudah diatur dalam UU No 1/1974, maka peraturan yang sudah
ada sebelumnya tidak berlaku, sebab yang berlaku adalah peraturan yang
sekarang.
b. Mengenai hal-hal yang belum diatur di dalam UU1/1974, maka peraturan
yang sudah ada sebelumnya dapat dipakai untuk menyelesaikan masalah-masalah
ini, dengan demikian pasal (75) dari HOCI masih berlaku.

Hanya saja, kala itu yang digunakan GKJW sebagai dasar hukum argumentasi
kawin beda agama bukanlah GHR melainkan HOCI/Huwelijk Ordonatie Christen
Indonesier, pasal 75, yang juga mengatur ketentuan tentang kawin beda agama.

Dengan demikian di satu sisi, secara tekstual, dengan mendasarkan pada
Tata-Pranata tahun 1996, GKJW terlihat menganut paham eksklusivisme.
Menutup diri terhadap kemungkinan kawin beda agama. Berkat perkawinan
dipahami hanya secara eksklusif diperuntukkan kepada sesama umat tebusan.
Karenanya bagi suami-istri yang salah satunya masuk Kristen, perkawinannya
belum dapat disahkan oleh gereja.

Padahal secara hakiki, gereja bukanlah Kristus.Gereja bukanlah sumber
berkat, melainkan hanyalah sekadar sarana guna mengejawantahkan berkat yang
bersumber dari Tuhan sendiri.

Di sisi lain, secara factual, GKJW di dalam praksisnya sebenarnya nampak
tidak begitu saja menutup mata terhadap dinamika konteks yang membutuhkan
perhatian dan pelayanan nyata. Buktinya, ketika terdapat pergumulan terkait
keberadaan warga yang hendak kawin beda agama, GKJW tidak tinggal diam. Ada
upaya untuk melayani dan merengkuh. Dan komitmen pelayanan tersebut
setidaknya terlihat dengan keberadaan surat advokasi/pembelaan kiriman PHMA
kepada BIMAS Kristen Depag RI pada tahun 1976 yang berisi saran dan meminta
persetujuan bagi penggunaan dasar hukum HOCI pasal 75, guna mendukung
terlaksananya kawin beda agama secara konstitusional.

Jadi, dengan mengingat bahwa Tuhan itu baik bagi semua orang dan penuh
rahmat terhadap yang dijadikanNya (Maz 145:9), serta dengan memperhatikan
tema Program Kegiatan Pembangunan (PKP) GKJW yang selama ini selalu
berorientasi pada upaya untuk menjadi rahmat bagi sesama dan dunia, maka
GKJW perlu menegaskan sikapnya bahwa pada prinsipnya Greja Kristen Jawi
Wetan mengakui dan menghargai perkawinan beda agama.

Ketika prinsip ini diamini, artinya GKJW berani menegaskan bahwa agama
sebagai hasil konstruksi manusia tidak seharusnya digunakan untuk
menegasikan/meniadakan cinta sebagai sesuatu yang ultimate dan sacral.

Sehingga konsekuensinya, tatanan/pranata yang tertulis pun harus direvisi
guna menyelaraskan dengan prinsip yang digenggam. Konsekuensi berikutnya,
jika terdapat pasangan yang hendak meminta pemberkatan kawin beda agama,
maka Majelis Jemaat tidak diperkenankan untuk menolak dan harus tetap
melayaninya. Termasuk juga turut mendampingi prosesnya untuk ke Catatan
Sipil, atau ke Pengadilan Negeri, guna mendapat yurisprudensi yang bisa
digunakan sebagai dasar pencatatan sipil.

VI. Beberapa keberatan dan kesulitan teknis.

Walaupun demikian bukan berarti kawin beda agama tidak menemui hambatan.
Saya mencatat beberapa keberatan yang muncul, salah satunya yang
dilontarkan oleh sobat Andri Purnawan:
Ketidaksamaan standar moral etis dalam sebuah keluarga bisa saja terjadi.
Dan sangat mungkin menjadi awal dari sebuah bencana besar dalam hidup
berkeluarga, terutama jika keluarga itu berhadapan dengan problem rumah
tangga. Misalnya : yang satu mengharamkan perceraian, sementara yang lain
mengatakan boleh. Yang satu memegang erat asas monogami, yang lain
mengatakan boleh poligami asal adil, dan masih banyak masalah yang lain,
termasuk menyangkut makanan perihal halal/haram, ada tidaknya meja pemujaan
di rumah, dsb. Ada lagi satu pertanyaan prinsip. Siapakah yang menjadi
kepala rumah tangga? Tentu bukan lagi Kristus. Dampaknya keluarga tersebut
bisa jadi tidak akan dapat memainkan peran dalam menjawab tugas kerasulan
untuk menjadi garam dan bercahaya bagi Kristus. Jika dipaksakan untuk terus
berjalan sendiri? Bisa! Tapi sehatkah keluarga yang demikian?

Argumentasi di atas memang benar. Itu sangat mungkin terjadi. Namun yang
pertama, bahaya perpecahan dan ketidakmampuan untuk mentolerir
perbedaan/ketidaksamaan standar moral, sejatinya tidak hanya melulu menjadi
resiko yang harus dihadapi oleh mereka yang melangsungkan kawin beda agama
saja, melainkan menjadi resiko dan bahaya yang harus diantisipasi secara
bijak oleh setiap semua pasangan yang membangun rumah tangga-apapun
agamanya. Memang diperlukan pengelolaan dan kebijaksanaan bagi mereka yang
melakoni kawin beda agama, namun bukan berarti dapat diklaim begitu saja,
bahwa seolah-olah mereka yang kawin beda agama jauh lebih rentan untuk
mengalami bencana besar jika dibandingkan dengan mereka yang kawin seagama.

Apakah sebilah pisau yang mempunyai faktor resiko dapat melukai tangan dan
potensial digunakan sebagai alat pembunuhan harus dilarang keberadaannya?
Tidak begitu bukan?!. Walaupun mengandung resiko, namun tidak berarti bahwa
keberadaan pisau harus sama sekali dilarang peredarannya.

Maka demikian pula dengan kawin beda agama. Keberadaan resiko dalam
perkawinan dua orang yang berbeda agama, tidak dapat dibawa begitu saja
pada kesimpulan untuk menegasikan/melarang kawin beda agama.

Bahwa kemudian dipandang perlu untuk memberikan touchstone yang
mendeskripsikan secara rinci faktor resiko dalam kawin beda agama, maka ini
menjadi kewajiban Gereja guna memaparkan dan mendampingi dalam proses
katekisasi khusus.

Yang kedua, terkait dengan asumsi triumphalistis, yang mengklaim bahwa
keluarga beda agama tidak akan mampu menjawab tugas kerasulan untuk menjadi
garam dan terang. Asumsi tersebut menurut saya dibuat melalui kacamata
eksklusif, dengan penekanan bahwa hanya yang sewarna-lah yang dapat
mewujudnyatakan misi. Yang berbeda warna tidak.

Maka sebaliknya, adakah jaminan bahwa yang sewarna/keluarga kristen dapat
secara tuntas mewujudnyatakan garam dan terang, serta memberlakukan Misio
Dei secara tuntas dan total?

Jika menjadi garam dan terang sejatinya terkait dengan perilaku keseharian,
yang diwujudkan melalui ujaran, pikiran dan tindakan yang dilingkupi kasih,
maka tidakkah mungkin bagi keluarga yang berbeda agama untuk menghadirkan
harmoni dan kedamaian melalui kisah hidup keseharian mereka?

Saya pikir kemungkinan itu senantiasa terbuka lebar. Dan ketika taruhlah
sesuatu yang baik, yang indah, yang sedap didengar, yang dilandasi oleh
kasih serta kebenaran hadir dan muncul sebagai buah hidup dari keluarga
beda agama, maka bukankah sejatinya hal tersebut juga merupakan upaya
pemberlakuan kehendak Allah?

Di dalam Yohanes 14:15 Gusti Yesus berujar, Jikalau kamu mengasihi Aku,
kamu akan menuruti segala perintahKu. dan dalam Yoh 15:17 Gusti Yesus
mengungkapkan bahwa: Inilah perintahKu kepadamu: Kasihilah seorang akan
yang lain.

Maka ketika keluarga beda agama memberlakukan kasih secara nyata, tidakkah
mereka dapat disebut sebagai keluarga yang menuruti perintah Tuhan dan
membiarkan nilai-nilai Kristus untuk mengepalai serta menutun rumah tangga
mereka?

Yang artinya secara tidak langsung juga dapat disebut sebagai keluarga yang
dikepalai oleh Kristus sendiri bukan?!

Kesulitan teknis

Beberapa pertanyaan terkait dengan kesulitan teknis.

Bagaimana dengan formulir N1-N5 yang dibuat dengan asumsi sama agama?
Bagaimana pula dengan KTP yang disyaratkan oleh catatan sipil harus seagama?

Mengingat kawin beda agama merupakan kasus khusus, maka formulir N1-N5
diisi sesuai prosedur, dan sertakan juga KTP secara apa adanya. Agama tak
perlu direkayasa untuk disamakan. Ketika catatan sipil tidak bersedia
menerima pengajuan kawin beda agama dan tetap menolak walaupun telah
disodorkan argumentasi dengan mendasarkan pada ketentuan peralihan UU No
1/1974 pasal 66, yang memungkinkan berlakunya HGR/HOCI, maka artinya greja
harus memiliki kebijaksanaan khusus.

Dasar bagi kebijaksanaan khusus adalah UU No 1/74 pasal 2 ayat 1, yang
menyebutkan bahwa perkawinan sah menurut hukum masing-masing agama.

Maka dengan demikian, majelis jemaat memiliki kewenangan untuk mengesahkan
kawin beda agama dan membuat Surat Tanda Pengesahan Kawin Beda
Agama/SuTaPKaBA (sehingga memenuhi kaidah sesuai hukum masing-masing
agama). Setelah itu SuTaPKaBA diberikan pada catatan sipil untuk
dicatatkan. Namun jika pihak Catatan Sipil masih menolak, dan tidak
bersedia menerima, maka dengan dasar surat penolakan tersebut, dimintakan
yurisprudensi ke Pengadilan Negeri supaya diterbitkan surat perintah
pencatatan.

Bagaimana jika ada yang hendak melangsungkan kawin beda agama, namun tidak
bersedia diberkati di gereja?

Maka -sebagaimana dituturkan oleh Pdt. Sumardiyono mekanismenya dapat
diatur melalui persidangan Majelis Jemaat khusus yang agenda tunggalnya
adalah mengesahkan perkawinan beda agama. Di dalamnya tidak ada berkat.
Hanya doa.

Bagaimana jika ada yang bersedia diberkati di gereja, namun dengan tetap
meminta pengakuan dan penghargaan atas perbedaan keyakinan yang dianutnya?

Mengapa tidak. Artinya, gereja dapat menghadirkan pemuka agama sesuai
dengan agama yang dianut oleh salah seorang mempelai. Sebagaimana yang
diberlakukan di GKJ Salatiga, pemberkatan perkawinan dapat dilakukan oleh
pendeta dan kiai, secara bersamaan sekaligus, dengan menggunakan liturgi
khusus.

Dibalik kesemuanya ini, segala sesuatu yang teknis pada hakikatnya hanya
mengikuti dari hal-hal yang bersifat prinsip. Maka ketika secara prinsip
gereja memutuskan untuk mengubah dirinya dari paradigma iman
eksklusif/tertutup ke paradigma iman yang inklusif/terbuka, maka yang
teknis dapat ditata dengan mendasarkan diri pada hal-hal yang prinsip.
Akhirnya, perkawinan beda agama pada konteks tertentu, jika memang harus
terjadimengapa tidak.***

Bahan rujukan:

- UU Perkawinan No.1 tahun 1974.

- Pdt. Andri Purnawan, Nikah Beda Agama, Mungkinkah?, di posting pada
www.gkjwcaruban.org/.

- Weinata Sairin, J.M Pattiasina, ed., Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan
dalam Perspektif Kristen, himpunan telaah tentang perkawinan di lingkungan:
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, BPK-GM, 1994.

-Tata dan Pranata Greja Kristen Jawi Wetan, Majelis Agung GKJW, 1996

Tidak ada komentar:

Posting Komentar